Scroll to top

Standar Pelayanan Instalasi Laboratorium  RSUD Masohi
sumber : rssyarifhidaytullah.com #
User

Standar Pelayanan Instalasi Laboratorium RSUD Masohi

Instalasi Laboratoirum

Adalah Pelayanan yang terdiri dari dua jenis pelayanan yaitu Pelayanan Patologi Klinis dan Pelayanan Patologi Anatomi.

Patologi Klinis

Baca Lainnya :

Patologi Anatomi

Layanan Laboratorium Patologi Anatomi menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan untuk menegakkan diagnosa yang didukung oleh dokter spesialis dan tenaga laboratorium meliputi :

  1. Pelayanan Pemeriksaaan Hispatologi
  2. Pelayanan Pemeriksaan Sitologi

Standar Pelayanan Laboratorium

1. Persyaratan Pelayanan

  1. Kartu identitas/KTP/KK 
  2. Kartu BPJS
  3. Surat rujukan

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Penanggung jawab pasien melakukan pendaftaran.
  2. Pasien menunggu panggilan untuk pengambilan sampel.
  3. Pengambilan sampel oleh petugas sampling.
  4. Proses pemeriksaan sampel dan analisa.
  5. Pencatatan hasil verifikasi.
  6. Penyerahan hasil.

3. Jangka Waktu Penyelesaian

Hasil laboratorium selesai dalam waktu  140 menit.

4. Biaya/Tarif

Tarif  mengacu pada PERDA Kabupaten Maluku Tengah Nomor 6 Tahun 2018 tentang  Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Masohi

5. Produk Layanan

Pelayanan laboratorium

6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan

Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui:

  1. SMS Pengaduan : 081247126264

  2. Kotak saran

  3. Petugas Meja Pengaduan

Call Center RSUD Masohi : (0914) 2310893

7. Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 
  2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  3. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  4. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undangundang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.

8. Sarana dan Prasarana atau Fasilitas

  1. Ruang tunggu lengkap dengan kursi
  2. Alat tulis kantor
  3. AC
  4. Meja
  5. Kursi
  6. Komputer
  7. Printer
  8. Iphone
  9. Ruang sampling
  10. Ruang pemeriksaan
  11. Buku register
  12. Alat tulis kantor
  13. Microskop Olympus CX 21
  14. Centrifuge hettich
  15. Accu-check
  16. Reagen
  17. Tabung
  18. Mikropipet
  19. Objek gelas
  20. Gluco test
  21. APD
  22. Lemari APD
  23. Tempat sampah
  24. Alat kimia autoanalizer (ABx Pentra )
  25. Alat hematologi autoanalizer  (Mindray )
  26. Alat elektrolit.

9. Kompetensi Pelaksana

  1. Kualifikasi pendidikan

    • Dokter spesialis patologi anatomi

    • Dokter Spesilais Patologi Klinik

    • Analis minimal DIII

    • Petugas administrasi

  2. Menguasai komputer

  3. Menguasai tata bahasa yang baik

  4. Memahami peraturan perundangundangan

10. Pengawasan Internal

Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang

11. Jumlah Pelaksana (untuk semua jenis pelayanan)

  1. Dokter spesialis patologi anatomi 1 orang
  2. Dokter Spesialis Patologi klinik 1 orang  
  3. Analis 11 orang
  4. Admisi 2 orang
  5. Cleaning Sevice 1 orang

12. Jaminan Pelayanan

  1. Melaksanakan layanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
  2. Petugas penyelenggara layanan memiliki kompetensi
  3. Petugas penyelenggara memberikan layanan dengan ramah dan sopan

13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Pelayanan diberikan secara cepat, tepat, dapat diukur dan dipertanggungjawabkan.

14. Evaluasi Kinerja Pelaksana

Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 1 (satu) bulan sekali.


Write a Facebook Comment

Leave a Comments